Lingkungan 2 menit baca 13 dilihat

Viral, wanita di NTT tega tembak mati burung hantu yang dilindungi

Arumi Nasha Razeta
22 January 2026 22:05 WIB

22 Jan 2026 - Seorang pria di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Belu atas kasus penembakan seekor burung hantu hingga mati. Peristiwa ini awalnya menjadi perhatian publik setelah video aksi tersebut merebak di media sosial.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, peristiwa terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada Rabu malam, 14 Januari 2026. Burung yang ditembak adalah jenis Tyto alba atau dikenal sebagai burung hantu gudang dan serak jawa. Dalam video yang viral, terdengar suara seorang perempuan yang merekam mengeluh bahwa suara burung itu telah sangat mengganggu tidur malamnya. Motif pelaku, yang berinisial OYM (41), adalah merasa terganggu dan tidak bisa beristirahat karena keberadaan burung tersebut.

Proses hukum terhadap kasus ini telah berlangsung. OYM dijerat dengan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara atau denda. Kepolisian sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang menjadi pertimbangan awal untuk tidak menahan, penetapan tersangka pada 21 Januari 2026 kemudian diikuti dengan penahanan OYM di sel Polres Belu.

Hingga Kamis, 22 Januari 2026, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Polda NTT melalui Kombes Hendry Novika Chandra terus mengimbau masyarakat untuk lebih arif dan bijak dalam menyikapi persoalan satwa liar serta melaporkan gangguan kepada pihak berwenang daripada mengambil tindakan sendiri yang berpotensi melanggar hukum.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
di burung ntt 2026 belu telah hantu
Bagikan Artikel