9 Feb 2026 - Pakar hukum pidana memperingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memuat ancaman hukuman yang signifikan bagi penyelenggara dan pemain judi. Pasal 426 KUHP Baru mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda besar bagi siapa pun yang menyelenggarakan perjudian tanpa izin, sementara Pasal 427 menjerat peserta yang terlibat dalam permainan judi ilegal.
Peraturan ini menggantikan kerangka hukum lama yang tercantum dalam KUHP Lama dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Perubahan ini menandai babak baru dalam penanganan hukum atas praktik perjudian di Indonesia. Para ahli menyoroti bahwa meski ancaman pidana penjara maksimal dalam KUHP Baru sedikit lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu sepuluh tahun, penerapan denda yang besar dan adanya sanksi tambahan mencerminkan keseriusan negara . Lebih lanjut, KUHP Baru juga memuat ancaman hukuman tambahan khusus bagi pelaku yang menggunakan profesinya untuk memfasilitasi perjudian ilegal .
Salah satu tantangan penegakan hukum yang muncul adalah tidak adanya definisi eksplisit tentang "perjudian" dalam pasal-pasal KUHP Baru . Hal ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru membuka kemungkinan adanya perizinan untuk perjudian dengan syarat "memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat", sebuah frasa yang masih perlu penjelasan lebih lanjut mengenai implementasinya .
Perkembangan terbaru menunjukkan kompleksitas persoalan ini. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Oktober 2025 menunjukkan nilai perputaran uang dari judi online telah mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp155 triliun . Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa-nya menegaskan bahwa dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan yang haram . Wacana tentang kemungkinan pengelolaan perjudian yang terbatas untuk kepentingan pendapatan negara, seperti yang pernah terjadi dalam sejarah dengan program Porkas, kembali mengemuka seiring besarnya potensi ekonomi dari aktivitas ilegal ini .
Ahli Hukum Ingatkan Ancaman Pidana Baru Bagi Penyelenggara dan Pemain Judi
Arumi Nasha Razeta
09 February 2026 06:52 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
hukum
baru
kuhp
perjudian
undang
pidana
judi