9 Feb 2026 - Praktik perjudian sabung ayam diduga masih beroperasi secara terbuka di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Laporan publik dan pemantauan di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung di kecamatan seperti Sedati dan Prambon.
Arena perjudian tersebut dikabarkan berjalan rutin, menarik pengunjung dari dalam dan luar kota dengan perputaran uang yang signifikan. Di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, aktivitas ramai terpantau hingga akhir Januari 2026. Sementara di Kecamatan Sedati, praktik ini dilaporkan beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti dari aparat. Masyarakat setempat mengungkapkan keresahan terhadap dampak sosial dan potensi kriminalitas yang dapat timbul, serta kekhawatiran bahwa aktivitas ini dapat merusak generasi muda.
Praktik ini melanggar sejumlah ketentuan hukum. Sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sejak berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 426 mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun bagi siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi.
Perkembangan terkini menunjukkan Polresta Sidoarjo melalui beberapa polseknya telah melakukan sejumlah penindakan berdasarkan laporan warga. Namun, penindakan tersebut sering kali hanya membubarkan arena dan menyita perlengkapan tanpa menangkap bandar atau pemain secara signifikan. Pola ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal dan bersifat sementara. Hingga saat ini, publik masih menunggu tindakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Praktik Judi Sabung Ayam di Sidoarjo Diduga Berlangsung Secara Terbuka
Arumi Nasha Razeta
09 February 2026 06:54 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
di
praktik
perjudian
sabung
ayam
secara
hukum