Kesehatan 2 menit baca 46 dilihat Featured

BPOM Temukan Puluhan Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran

Arumi Nasha Razeta
17 January 2026 15:39 WIB

17 Jan 2026 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang dalam hasil pengawasan Triwulan IV tahun 2025. Produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan produsennya dikenai sanksi tegas oleh otoritas berwenang.

Temuan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin BPOM yang dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Dari 26 produk yang teridentifikasi, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk lainnya merupakan kosmetik impor. Produk-produk tersebut mengandung bahan-bahan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Paparan bahan-bahan kimia tersebut berisiko menyebabkan dampak kesehatan serius. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik yang mengganggu janin pada ibu hamil. Hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit permanen (okronosis) serta perubahan warna kornea dan kuku. Merkuri dapat memicu kerusakan ginjal dan sistem saraf, sedangkan penggunaan steroid seperti deksametason dan mometason furoat tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan hormonal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha, mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan ritel.

Pelanggaran ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. BPOM menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan selalu melakukan pengecekan "Cek KLIK" terhadap Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik. Masyarakat juga dapat memverifikasi keamanan produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengalami keluhan kesehatan, masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui HALOBPOM 1500533 atau saluran pengaduan resmi lainnya.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
produk bpom kosmetik bahan melalui merupakan dapat
Bagikan Artikel