Hukum 2 menit baca 88 dilihat

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji KPK Mulai Penyelidikan

Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 11:00 WIB

14 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka kepada Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dikeluarkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Akar dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota tambahan tersebut dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Namun, alih-alih mengalokasikan seluruhnya untuk haji reguler, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut saat itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan sisanya untuk haji reguler.

KPK menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut alat bukti yang terkumpul telah "tebal", mencakup hasil pemeriksaan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan. Dari penyidikan, KPK menduga adanya aliran uang atau kickback dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan kerugian negara dari kasus ini ditaksir melampaui Rp1 triliun, dan hingga saat ini KPK menyatakan hampir Rp100 miliar telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait. Penghitungan kerugian negara secara final masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan terkini, hingga Rabu 14 Januari 2026, KPK menyatakan belum memiliki jadwal tetap untuk memanggil dan memeriksa Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan, dan penahanan terhadap kedua tersangka disebutkan akan dilakukan secepatnya. Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan bebas dari praktik korupsi.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
haji kpk tersangka kuota yaqut korupsi telah
Bagikan Artikel