Hukum 2 menit baca 48 dilihat

Korban Penipuan Kripto Timothy Ronald Serahkan Bukti Tambahan Ke Polda Metro

Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 10:36 WIB

14 Januari 2026 – Salah satu korban dalam laporan dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald kembali menghadap penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (13/1). Pelapor berinisial Y atau Younger, yang sebelumnya telah melaporkan kerugian pribadi sebesar Rp 3 miliar, mendatangi Mapolda untuk menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Younger menyampaikan keterangan tambahan dan mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialaminya. Ia mengaku mendapat ancaman, termasuk ancaman melalui video, dari pihak yang diduga terkait Timothy Ronald. "Pengancaman, mungkin video segala macam. Saya takut keluarga saya diserang," ujar Younger di lokasi. Kuasa hukum korban, Jajang, menyebut intimidasi tersebut berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap Akademi Crypto, komunitas trading yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Laporan resmi kasus ini pertama kali diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pelapor serta saksi-saksi pada Selasa (13/1). Selain Younger, dua saksi lain yang juga merupakan korban, Vieri dan Irban, turut diperiksa meski belum membuat laporan polisi resmi.

Kronologi dan Dampak Kasus

Kasus ini berawal dari aktivitas di dalam grup Discord eksklusif Akademi Crypto. Korban menerima sinyal trading untuk membeli token MANTA (Manta Network) pada Januari 2024 dengan janji potensi keuntungan 300-500 persen. Younger mengaku tergiur setelah melihat gaya hidup mewah Timothy di media sosial dan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk menjadi member Akademi Crypto.

Alih-alih naik, harga token MANTA justru anjlok signifikan, menyebabkan kerugian besar. Younger menyatakan kerugiannya mencapai Rp 3 miliar, sementara total kerugian yang diduga diderita oleh sekitar 3.500 anggota komunitas diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Perkembangan Terkini dan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald dan Kalimasada belum menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dan mengumpulkan bukti. Laporan ini menjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana dan KUHP. Timothy Ronald dikabarkan saat ini berada di luar negeri. Belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dan berbagai tuduhan yang diajukan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
timothy laporan younger korban ronald polda metro
Bagikan Artikel