Hukum 2 menit baca 57 dilihat

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pegawai Internal

Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 10:48 WIB
Update: 06 February 2026 08:25 WIB

14 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pada Selasa, 13 Januari 2026. Operasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 9-10 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari. Mereka adalah tiga pejabat pajak dari KPP Madya Jakarta Utara: Kepala KPP Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas Agus Syaifudin, dan Tim Penilai Askob Bahtiar, serta dua pihak dari perusahaan wajib pajak PT Wanatiara Persada (PT WP): konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf Edy Yulianto. Dugaan korupsi berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban pajak PT WP. Dari pemeriksaan awal, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar, yang kemudian dipangkas menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya aliran dana tidak wajar.

Dari OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram. Sebelum penggeledahan di kantor pusat, KPK terlebih dahulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari, dan menyita dokumen serta valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura. Penggeledahan di kantor pusat difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Perkembangan terbaru, pada Selasa malam tanggal 13 Januari, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara. Dari lokasi ini, KPK kembali menyita barang bukti berupa dokumen data pajak, bukti bayar, kontrak perusahaan, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon seluler. KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut dengan mendalami semua barang bukti yang telah diamankan. Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
pajak kpk kantor januari penggeledahan di bukti
Bagikan Artikel