Hukum 2 menit baca 47 dilihat

KUHP Baru Resmi Berlaku Januari 2026 Simak Poin Penting Aturan Hukumnya

Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 10:29 WIB

14 Januari 2026 - Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 . Bersama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketiga regulasi ini membentuk kerangka reformasi total hukum pidana Indonesia yang diharapkan lebih modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila .

Pemberlakuan KUHP Nasional ini merupakan hasil dari proses reformasi hukum panjang. Hukum pidana baru secara fundamental mengubah pendekatan dari yang semata retributif atau balas dendam menjadi lebih mengedepankan keadilan restoratif . Tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, memasyarakatkan kembali pelaku, menyelesaikan konflik, dan memulihkan keseimbangan sosial . Sebagai konsekuensinya, sistem ini memperkenalkan pidana alternatif dan tindakan seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan konseling, mengurangi ketergantungan pada pidana penjara .

Berikut adalah beberapa poin penting perubahan aturan yang perlu diketahui publik:

· Paradigma Pemidanaan: Pergeseran dari pendekatan balas dendam (retributive) ke pemulihan (restorative justice), dengan memperluas pidana alternatif selain penjara .
· Sistem Denda Baru: Pidana denda lama dikonversi ke dalam sistem delapan kategori yang nilainya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, menggantikan nominal tetap .
· Perlindungan Privasi: Aturan mengenai tindak pidana kesusilaan, seperti perzinaan dan kumpul kebo, dikategorikan sebagai delik aduan. Hal ini berarti proses hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan (suami/istri/orang tua/anak), bukan oleh pihak ketiga .
· Pidana Mati: Pidana mati kini bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perbaikan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun .
· Aturan Baru Lainnya: KUHP Nasional juga mengatur secara spesifik tindakan seperti praktik perdukunan/santet yang menawarkan jasa mencelakakan orang, serta mengancam gangguan ketertiban umum seperti membuat kegaduhan di malam hari dengan denda .

Untuk memastikan kelancaran transisi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan turunan. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan teknis lainnya . Prinsip yang berlaku adalah non-retroaktif, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut menggunakan KUHP dan KUHAP baru .

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
pidana hukum baru aturan undang kuhp 2026
Bagikan Artikel