6 Feb 2026 - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya laporan penolakan pelayanan akibat penyesuaian data peserta PBI-JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. Ia menekankan prinsip utama bahwa rumah sakit wajib melayani pasien, terutama dalam kondisi yang tidak bisa ditunda seperti cuci darah bagi penderita gagal ginjal. "Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Penonaktifan status kepesertaan PBI-JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini merupakan pembaruan dan penyesuaian data agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI-JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Beberapa laporan menyebutkan ratusan pasien gagal ginjal mengalami kendala akses cuci darah karena status PBI nonaktif. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait kelanjutan perawatan bagi peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu. Gus Ipul menjelaskan mekanisme reaktivasi cepat tersedia bagi peserta yang memenuhi kriteria. Khusus pasien cuci darah, status PBI tetap aktif selama satu bulan ke depan untuk memberikan kesempatan reaktivasi bagi yang tidak mampu, atau beralih ke segmen mandiri bagi yang mampu.
Ia menambahkan, dalam kondisi darurat, pasien harus segera ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu proses administrasi. Pemerintah menjamin tanggung jawab pembayaran setelah pelayanan diberikan. "Ditangani dulu saja nanti kan bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," ujarnya.
Hingga Jumat (6/2/2026), Kementerian Sosial terus memantau implementasi kebijakan ini. Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu akibat penyesuaian data. Koordinasi lintas kementerian dan BPJS Kesehatan tetap dilakukan guna menyelesaikan kasus-kasus terkait secara cepat dan tepat.
Mensos Peringatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS PBI
Arumi Nasha Razeta
06 February 2026 10:40 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
pasien
pbi
kesehatan
tidak
peserta
bagi
2026