28 Jan 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beroperasi di Jalan Jembatan Merah, Surabaya. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Pencabutan izin ini merupakan klimaks dari proses pengawasan panjang yang dilakukan OJK. Sejak 20 Desember 2024, bank tersebut telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan "Tidak Sehat". OJK memberikan waktu selama lebih dari setahun kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya mengatasi masalah permodalan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025.
Titik krusial terjadi ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut melalui keputusannya tertanggal 21 Januari 2026. Atas keputusan LPS tersebut, OJK kemudian menindaklanjuti dengan mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank
Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:13 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
bank
ojk
izin
tersebut
lps
2026
nomor