14 Jan 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelimanya diduga terlibat dalam skema penerimaan uang sebesar Rp4 miliar yang terkait dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen.
OTT perdana KPK di tahun 2026 ini dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, tanggal 9-10 Januari 2026. KPK mengamankan delapan orang awal yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima tersangka pada Minggu, 11 Januari. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP yang sama sebagai pihak penerima. Dua tersangka lainnya adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan wajib pajak PT Wanatiara Persada sebagai pihak pemberi.
Modus yang terungkap dimulai ketika tim pemeriksa KPP menemukan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar untuk tahun pajak 2023. Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran pajak "all in" senilai Rp23 miliar kepada perusahaan, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee untuknya dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak. Perusahaan menolak dan melalui negosiasi, akhirnya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Untuk menyalurkan dana tersebut, dibuatlah skema kontrak fiktif jasa konsultasi dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Uang sebesar Rp4 miliar itu kemudian dicairkan dan ditukar ke dalam dollar Singapura untuk diserahkan secara tunai. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pada Januari 2026, uang itu didistribusikan oleh Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak, dan pada saat proses pembagian inilah tim KPK bergerak melakukan penangkapan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah Rp793 juta, dollar Singapura senilai sekitar Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen memberikan dukungan penuh serta tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.
Perkembangan terbaru, pada Senin dan Selasa, 12-13 Januari 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi berkas perkara. Lokasi yang digeledah antara lain KPP Madya Jakarta Utara serta dua direktorat di Kantor Pusat Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
OTT KPK di Kantor Pajak, Lima Tersangka Diduga Terima Suap Rp4 M
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 07:50 WIB
Update: 06 February 2026 08:26 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
pajak
kpk
miliar
di
2026
tersangka
kpp