Proses pewarisan harta sering kali menjadi persoalan yang memerlukan prosedur hukum jelas. Di Indonesia, selain melalui pengadilan, permohonan waris dapat dilakukan di luar pengadilan melalui sistem Volgraad, yang memungkinkan pembagian harta waris dilakukan secara lebih cepat dan administratif. Metode ini cocok untuk keluarga yang sepakat mengenai pembagian harta, sehingga mengurangi potensi konflik dan biaya prosedural.
1. Kumpulkan dokumen dasar waris
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen identitas pewaris dan ahli waris, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah jika relevan. Selain itu, dokumen yang membuktikan kepemilikan harta, seperti sertifikat tanah, buku tabungan, atau bukti kepemilikan kendaraan, harus disiapkan. Dokumen lengkap mempermudah proses verifikasi dan meminimalkan penolakan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
2. Pastikan kesepakatan antar ahli waris
Volgraad hanya dapat dilakukan jika semua ahli waris menyetujui pembagian harta tanpa perselisihan. Sebelum mengajukan permohonan, lakukan musyawarah keluarga untuk menentukan proporsi masing-masing ahli waris. Kesepakatan ini penting agar proses berjalan lancar dan menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Buat pernyataan permohonan waris
Ahli waris harus menyusun surat permohonan waris yang menyatakan harta yang akan dibagi dan nama-nama penerima waris. Surat ini biasanya dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang untuk memastikan legalitas dan kekuatan hukum. Pernyataan yang jelas dan lengkap mempercepat proses administrasi.
4. Serahkan permohonan ke pejabat berwenang
Permohonan waris Volgraad diajukan ke notaris atau kantor catatan sipil setempat, tergantung jenis harta dan aturan daerah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesepakatan ahli waris, serta status harta yang akan dibagi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada klaim pihak ketiga dan harta dapat dibagikan sesuai hukum.
5. Terima akta waris resmi
Jika dokumen dan kesepakatan telah diverifikasi, pejabat akan menerbitkan akta waris Volgraad. Akta ini menjadi bukti sah pembagian harta waris dan dapat digunakan untuk urusan administrasi seperti balik nama properti, rekening bank, atau aset lainnya.
6. Lakukan pembagian harta sesuai akta
Setelah akta diterbitkan, ahli waris dapat mengeksekusi pembagian harta sesuai ketentuan dalam akta. Dokumentasi yang baik diperlukan agar setiap transaksi dapat dibuktikan secara legal dan menghindari perselisihan di masa mendatang.
Dengan mengikuti prosedur Volgraad, proses pembagian waris menjadi lebih cepat, hemat biaya, dan legal. Pendekatan ini memfasilitasi keluarga untuk menyelesaikan urusan waris secara tertib tanpa melalui pengadilan, sambil tetap menjaga kepastian hukum dan keharmonisan antar ahli waris.
Prosedur Mengajukan Permohonan Waris di Luar Pengadilan (Volgraad)
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 04:44 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
waris
harta
ahli
permohonan
pembagian
akta
di