Hukum 2 menit baca 23 dilihat

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 02:40 WIB

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah yang memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa. Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami tahapan yang harus dilakukan.

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah awal adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Umumnya meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat tanah atau bukti kepemilikan, seperti girik, petok, atau akta jual beli.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah dari pemohon.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan desa atau kelurahan.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi.

2. Mengajukan Permohonan ke Desa atau Kelurahan
Pemohon perlu mendaftarkan tanah melalui kantor desa atau kelurahan. Petugas akan mencatat data pemohon dan lokasi tanah yang diajukan. Pada tahap ini, masyarakat biasanya diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan.

3. Verifikasi dan Pengukuran Tanah
Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat desa akan melakukan verifikasi lapangan. Proses ini mencakup pengukuran batas tanah dan pencocokan dengan dokumen yang diajukan. Hasil pengukuran akan dituangkan dalam peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat.

4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Setelah pengukuran, data tanah akan diumumkan di desa atau kelurahan selama jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat lain mengajukan keberatan jika ada sengketa. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Penetapan Hak dan Penerbitan Sertifikat
BPN akan menetapkan hak atas tanah berdasarkan hasil verifikasi. Sertifikat tanah kemudian dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Proses ini menandai pengakuan resmi kepemilikan tanah oleh negara.

6. Membayar Biaya Administrasi Sesuai Ketentuan
Meskipun program PTSL digratiskan untuk biaya pendaftaran, masyarakat tetap perlu menanggung biaya administrasi tertentu di tingkat desa, seperti pengadaan patok atau materai. Besaran biaya biasanya disesuaikan dengan kesepakatan lokal.

7. Menyimpan Sertifikat dengan Aman
Setelah sertifikat diterima, simpan dokumen di tempat yang aman. Sertifikat tanah merupakan aset penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk jaminan kredit atau pewarisan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL secara tertib dan sesuai aturan. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi lahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat dokumen masyarakat desa akan proses
Bagikan Artikel