Hukum 2 menit baca 73 dilihat

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Melalui Kantor Pertanahan Setempat

Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 23:54 WIB

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui kantor pertanahan setempat merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan lahan memiliki kekuatan hukum. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti sah yang diakui negara dan melindungi pemilik dari sengketa. Proses ini dapat dilakukan tanpa perantara, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut panduan praktis yang dapat diterapkan.

1. Siapkan dokumen persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, girik, atau surat keterangan tanah dari desa/kelurahan). Sertakan pula surat pernyataan tidak sengketa serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar permohonan tidak tertunda.

2. Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
Datangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dan isi formulir permohonan pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima. Proses ini memastikan bahwa permohonan resmi tercatat dalam sistem administrasi pertanahan.

3. Lakukan pengukuran tanah
Setelah berkas diterima, petugas akan menjadwalkan pengukuran tanah di lapangan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen. Pemohon biasanya diminta hadir bersama saksi dari lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari.

4. Pengumuman data fisik dan yuridis
Hasil pengukuran dan data kepemilikan akan diumumkan di kantor desa atau kelurahan selama jangka waktu tertentu. Tujuannya memberi kesempatan masyarakat sekitar untuk mengajukan keberatan jika ada klaim atas tanah tersebut. Jika tidak ada keberatan, proses dapat dilanjutkan.

5. Pemeriksaan dan validasi berkas
Kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan hasil pengukuran. Validasi ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan. Jika semua data sesuai, berkas akan diproses ke tahap penerbitan sertifikat.

6. Pembayaran biaya administrasi
Pemohon wajib membayar biaya sesuai ketentuan, meliputi biaya pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat. Besaran biaya biasanya ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi. Bukti pembayaran harus disimpan sebagai arsip.

7. Penerbitan sertifikat tanah
Setelah seluruh tahapan selesai, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemohon. Sertifikat ini kemudian dapat diambil langsung di kantor pertanahan sesuai jadwal yang ditentukan.

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur. Dengan sertifikat resmi, pemilik tanah memperoleh kepastian hukum yang melindungi hak atas lahan, sekaligus memudahkan proses administrasi lain seperti jual beli, warisan, atau pengajuan kredit.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat kantor pertanahan dokumen akan pengukuran
Bagikan Artikel