15 Jan 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten telah menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian dari rezim pemilihan umum yang wajib diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini tertuang dalam serangkaian putusan penting, terutama Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menjadi fondasi konstitusional bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tunduk pada asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini relevan menanggapi wacana sejumlah elite politik yang mengusulkan perubahan mekanisme Pilkada menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan-putusan MK lainnya pada tahun 2024 dan 2025 semakin memperjelas arah kebijakan kepemiluan daerah. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon, dengan syarat perolehan suara sah tertentu di daerah pemilihan. Selain itu, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Pilkada, DPRD), yang akan mulai diterapkan untuk siklus pemilu tahun 2029. Pemisahan ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi dengan menyederhanakan proses dan mengurangi beban penyelenggara serta pemilih.
Dalam perkembangan terbaru, wacana mengembalikan Pilkada ke mekanisme perwakilan di DPRD yang diusulkan sejumlah partai politik mendapat penolakan luas dari publik. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas per Januari 2026 menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, sementara hanya 5,6 persen yang setuju melalui DPRD. Meski demikian, pembahasan revisi undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada di DPR masih berlangsung dengan berbagai dinamika dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk mekanisme Pilkada mendatang.
Putusan Baru MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada
Arumi Nasha Razeta
15 January 2026 15:41 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
putusan
pilkada
daerah
mk
di
pemilu
dprd