18 Jan 2026 - Pemerintah resmi menetapkan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan I 2026, termasuk untuk periode 19 hingga 25 Januari. Keputusan yang dikeluarkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini membuat harga per kilowatt hour (kWh) tetap stabil bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, sejak Januari hingga Maret 2026.
Kebijakan penahanan tarif ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa meskipun secara formula perhitungan berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun. Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Berikut adalah rincian tarif untuk periode 19-25 Januari 2026 berdasarkan kategori pelanggan utama:
Pelanggan Rumah Tangga:
· Subsidi: Daya 450 VA: Rp415/kWh; Daya 900 VA: Rp605/kWh.
· Nonsubsidi: Daya 900 VA: Rp1.352/kWh; Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh; Daya 3.500-5.500 VA dan di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh.
Pelanggan Bisnis:
· Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
· Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
Pelanggan Industri:
· Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
· Daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh.
Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum:
· Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh.
· Daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh.
Pelayanan Sosial:
· Daya 450 VA: Rp325/kWh; Daya 900 VA: Rp455/kWh.
Untuk pelanggan prabayar atau token, besaran kWh yang didapat dari pembelian dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi tiap daerah, umumnya antara 3-10 persen. Sebagai contoh, pembelian token Rp50.000 untuk pelanggan nonsubsidi daya 900 VA di Jakarta dengan PPJ 3% akan mendapatkan sekitar 35,87 kWh listrik, setelah nominal potongan pajak dibagi dengan tarif dasar.
Hingga berita ini diturunkan, tarif listrik untuk semua golongan tersebut telah berlaku dan dipastikan tidak berubah setidaknya hingga akhir Maret 2026. Masyarakat dapat mengecek tagihan atau melakukan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile.
Rincian Tarif Listrik PLN Semua Golongan untuk Periode 19-25 Januari
Arumi Nasha Razeta
18 January 2026 13:38 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
daya
kwh
va
tarif
rp1
pelanggan
di