Politik 2 menit baca 13 dilihat

Cara Mengurus Pindah Memilih dalam Pemilihan Umum Sesuai Aturan KPU

Arumi Nasha Razeta
18 January 2026 04:19 WIB
Update: 18 January 2026 04:20 WIB

Dalam setiap pemilihan umum, hak pilih warga negara dijamin oleh undang-undang. Namun, tidak jarang seseorang harus berpindah lokasi karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan keluarga. Untuk memastikan tetap dapat menggunakan hak suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan mekanisme pindah memilih. Proses ini penting agar suara tetap sah dan tercatat di tempat baru. Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti masyarakat sesuai aturan KPU.

1. Pastikan Alasan Pindah Memilih Sah
- Alasan pindah memilih biasanya meliputi tugas kerja, pendidikan, rawat inap, atau pindah domisili sementara.
- KPU hanya menerima alasan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, sehingga penting menyiapkan bukti seperti surat tugas, surat keterangan kuliah, atau dokumen resmi lainnya.

2. Siapkan Dokumen Identitas
- Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP elektronik (e-KTP) dan salinan Kartu Keluarga.
- Jika alasan pindah terkait pekerjaan atau pendidikan, sertakan surat keterangan dari instansi atau kampus.
- Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

3. Ajukan Permohonan ke KPU atau PPS
- Permohonan pindah memilih dapat diajukan ke kantor KPU kabupaten/kota atau PPS di lokasi asal maupun tujuan.
- Formulir A5 (surat pindah memilih) akan diberikan setelah dokumen diverifikasi.
- Proses ini sebaiknya dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara, karena KPU menetapkan batas waktu tertentu, biasanya beberapa minggu sebelum pemilu.

4. Periksa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Setelah permohonan disetujui, nama pemilih akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
- Pastikan nama sudah tercatat dengan benar agar tidak terjadi kendala saat hari pemungutan suara.
- Informasi DPTb biasanya diumumkan di kantor kelurahan atau melalui situs resmi KPU.

5. Datang ke TPS Sesuai Lokasi Baru
- Pada hari pemungutan suara, bawalah e-KTP dan formulir A5 ke TPS tujuan.
- Pemilih akan dilayani sesuai aturan, meski mungkin hanya dapat memilih untuk jenis pemilihan tertentu (misalnya presiden atau DPR RI), tergantung lokasi pindah.
- Hal ini sesuai ketentuan KPU yang membatasi jenis surat suara bagi pemilih pindahan.

6. Simpan Bukti dan Catat Jadwal
- Simpan formulir A5 dan catat jadwal pemungutan suara di lokasi baru.
- Dengan dokumen lengkap, proses pencoblosan akan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Mengurus pindah memilih bukanlah proses rumit jika dilakukan sesuai aturan KPU. Dengan menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan tepat waktu, dan memastikan tercatat dalam DPTb, warga tetap dapat menggunakan hak pilih meski berada di luar domisili asal. Langkah ini memastikan partisipasi politik tetap terjaga dan suara sah tetap terhitung dalam proses demokrasi.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
pindah kpu suara memilih dokumen sesuai dapat
Bagikan Artikel