10 Feb 2026 - Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya mengecam keras keputusan terbaru Kabinet Keamanan Israel yang berupaya memperkuat kendali dan mempermudah pembelian tanah oleh pemukim di Tepi Barat yang diduduki. Kecaman disampaikan dalam pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri yang menilai langkah tersebut sebagai pemaksaan kedaulatan tidak sah yang mempercepat upaya aneksasi ilegal.
Keputusan Israel yang disetujui pada Minggu, 8 Februari 2026, mencakup serangkaian langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah tersebut. Langkah-langkah itu meliputi:
· Pencabutan Peraturan: Menghapus undang-undang era Yordania yang selama beberapa dekade melarang warga sipil Yahudi membeli tanah milik Palestina secara pribadi di Tepi Barat.
· Perluasan Wewenang: Memperluas pengawasan dan penegakan hukum otoritas Israel ke Area A dan Area B—wilayah yang secara sipil dan keamanan seharusnya dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan Perjanjian Oslo II 1993—dalam hal dugaan pelanggaran lingkungan dan air.
· Pengambilalihan Administratif: Memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi (Cave of the Patriarchs) di Hebron serta situs keagamaan lainnya dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel, yang bertentangan dengan Protokol Hebron 1997.
Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan pada Senin (9/2), Menlu Indonesia Sugiono dan rekan-rekannya dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyatakan penolakan mutlak atas tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan menyerang hak rakyat Palestina untuk merdeka. Pernyataan itu juga merujuk pada Resolusi DK PBB 2334 dan pendapat nasihat Mahkamah Internasional 2024 yang menyatakan pendudukan Israel sebagai ilegal.
Reaksi keras juga datang dari otoritas Palestina. Presiden Mahmoud Abbas mengecam langkah Israel sebagai berbahaya, ilegal, dan sama dengan aneksasi de facto. Kelompok Hamas menilai keputusan ini sebagai bagian dari program kolonial untuk menelan seluruh tanah Palestina. Sementara itu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, dalam pernyataan yang dikutip media, menyebut langkah ini bertujuan "mengubur ide mengenai pembentukan negara Palestina". Langkah sepihak ini muncul menjelang pertemuan yang dijadwalkan antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Indonesia Kecam Keputusan Ilegal Israel Caplok Lahan Tepi Barat
Arumi Nasha Razeta
10 February 2026 00:43 WIB
Update: 10 February 2026 00:44 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
israel
palestina
langkah
di
sebagai
keputusan
ilegal