15 Feb 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa informasi mengenai peresmian program pelunasan atau pemutihan pinjaman online (pinjol) pada tahun 2026 merupakan hoaks.
Informasi palsu tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok, sejak awal Februari 2026. Beberapa unggahan menampilkan video konferensi pers pejabat yang diklaim sebagai pengumuman resmi OJK tentang penghapusan data nasabah gagal bayar secara nasional per 4 Februari 2026. Narasi yang menyertai mengajak masyarakat segera mendaftar melalui tautan tertentu untuk terbebas dari tagihan pinjol.
OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia dan situs webnya menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah meluncurkan program pemutihan atau penghapusan utang pinjaman online. Peringatan serupa telah disampaikan berulang kali, termasuk pada akhir Desember 2025, terkait penipuan serupa yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan atau pesan yang meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, atau kontak Telegram dengan dalih proses pelunasan.
Penyebaran hoaks ini memanfaatkan potongan video dari kegiatan resmi OJK atau instansi lain yang diedit dan diberi narasi menyesatkan. Verifikasi dari berbagai lembaga cek fakta, seperti Tempo.co dan Kompas.com, menyimpulkan bahwa klaim tersebut keliru dan tidak memiliki dasar resmi. OJK tidak memiliki kebijakan pemutihan massal bagi nasabah pinjol gagal bayar.
Hoaks semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pinjol. Beberapa unggahan mengarahkan korban ke situs phishing yang mengumpulkan data pribadi untuk penipuan lebih lanjut. OJK mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi resmi melalui kanal terverifikasi seperti situs ojk.go.id atau kontak layanan 157.
Hingga 15 Februari 2026, OJK terus memantau dan memberikan peringatan terkait penipuan bermodus pemutihan pinjol. Industri pinjaman daring tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp96,62 triliun pada akhir 2025, tanpa adanya kebijakan penghapusan utang secara umum. Masyarakat diharapkan memverifikasi setiap informasi keuangan melalui sumber resmi untuk menghindari kerugian.
Hoaks: OJK Resmikan Pelunasan Pinjol 2026
Arumi Nasha Razeta
15 February 2026 05:12 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
ojk
pinjol
2026
resmi
masyarakat
hoaks
informasi