Politik 2 menit baca 11 dilihat

Memahami Sistem Pembagian Kekuasaan Legislatif Eksekutif dan Yudikatif di Indonesia

Arumi Nasha Razeta
15 January 2026 23:51 WIB

Pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi konsep yang kerap hadir dalam percakapan masyarakat luas, terutama ketika membahas tata kelola kehidupan bersama. Istilah-istilah tersebut muncul di ruang publik, media massa, hingga diskusi sehari-hari, meski tidak selalu dipahami secara mendalam. Dalam praktik sosial, sistem ini dikenal sebagai kerangka yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan agar tidak terpusat pada satu tangan.

Di tengah kehidupan bermasyarakat yang semakin kompleks, pemahaman mengenai pembagian kekuasaan berkembang seiring pengalaman kolektif. Beberapa kalangan mengenali fungsi legislatif sebagai ruang perumusan aturan bersama, sementara eksekutif dipersepsikan sebagai pengelola jalannya pemerintahan sehari-hari. Adapun yudikatif dipahami sebagai mekanisme penegakan keadilan ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran. Ketiga fungsi tersebut berjalan berdampingan, membentuk pola relasi yang saling terkait namun memiliki batas peran masing-masing.

Pola pembagian ini tercermin dalam berbagai situasi yang akrab di masyarakat. Proses lahirnya aturan umum sering kali menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada aktivitas sosial dan ekonomi. Pada saat yang sama, pelaksanaan aturan tersebut memengaruhi layanan, pengelolaan sumber daya, serta pengambilan keputusan yang dirasakan dalam praktik sehari-hari. Ketika muncul sengketa atau perbedaan penafsiran, peran yudikatif menjadi rujukan untuk menjaga keseimbangan dan kepastian.

Dampak sistem pembagian kekuasaan perlahan terasa dalam kehidupan warga, meskipun tidak selalu disadari secara langsung. Keberadaan aturan yang mengikat, pelaksanaan kebijakan yang terstruktur, serta mekanisme penyelesaian perkara membentuk rasa keteraturan di ruang publik. Dalam konteks ekonomi, kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan keputusan turut memengaruhi aktivitas usaha, hubungan kerja, dan kepercayaan antar pelaku. Sementara dalam ranah sosial, sistem ini membantu mengelola perbedaan kepentingan yang muncul secara alami.

Seiring dinamika masyarakat yang terus berlangsung, relasi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga mengalami penyesuaian. Perubahan pola komunikasi, meningkatnya partisipasi publik, serta berkembangnya kesadaran akan hak dan kewajiban mendorong perhatian lebih besar terhadap cara kekuasaan dijalankan. Sistem pembagian tersebut tidak berdiri sebagai konsep statis, melainkan bergerak mengikuti realitas sosial yang berubah, tetap hadir sebagai bagian dari keseharian, dan terus membentuk interaksi antara kekuasaan dan masyarakat.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
kekuasaan pembagian sebagai sistem yudikatif di legislatif
Bagikan Artikel