15 Jan 2026 - Pemerintah merespons aksi demonstrasi buruh yang menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan menegaskan bahwa proses penetapan upah telah mengikuti regulasi dan mempertimbangkan daya saing nasional. Respons tersebut disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari tingkat daerah hingga perwakilan dunia usaha, sebagai jawaban atas aksi yang digelar ribuan buruh di Jakarta dan daerah lain sepanjang awal Januari ini.
Rangkaian Tuntutan Buruh
· Permintaan Revisi Upah: Buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta dan penyesuaian Upah Minimum Sektoral di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
· Permintaan Revisi Hukum: Seruan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru dan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Respons Pemerintah Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta merupakan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Ia menyebut bahwa demonstrasi yang terjadi lebih banyak menyoroti persoalan upah di daerah lain. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan sedang menyusun revisi Surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 setelah menerima protes dari serikat pekerja.
Perspektif Dunia Usaha
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengingatkan bahwa selain penting bagi kesejahteraan pekerja, penetapan upah minimum juga harus mempertimbangkan daya saing Indonesia di mata investor. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan iklim usaha yang kondusif untuk mempertahankan lapangan kerja. Pandangan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar penetapan upah, yang bertujuan menjaga daya beli sekaligus stabilitas ekonomi.
Perkembangan Terbaru
Hingga 15 Januari 2026, massa aksi yang awalnya berunjuk rasa di Gedung DPR RI melanjutkan demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan setelah tidak berhasil bertemu dengan perwakilan DPR. Mereka tetap membawa empat tuntutan utama yang sama. Sementara itu, UMP 2026 secara nasional telah ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari, dengan DKI Jakarta memegang angka tertinggi sebesar Rp5,73 juta. Proses dialog antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja masih terus berlangsung untuk mencari titik temu atas persoalan pengupahan ini.
Pemerintah Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Upah Minimum
Arumi Nasha Razeta
15 January 2026 21:59 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
upah
di
pemerintah
buruh
2026
minimum
revisi