11 Feb 2026 - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan yang juga dianjurkan untuk diterapkan perusahaan swasta ini diberlakukan selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema WFA bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan pengaturan kerja fleksibel. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama mudik dan arus balik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan data lonjakan mobilitas pada periode serupa tahun sebelumnya yang mencapai 154,62 juta orang.
Aturan teknis bagi ASN telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengaturan pelaksanaan WFA diserahkan secara selektif kepada pimpinan instansi pusat dan daerah, dengan tetap memastikan layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan berjalan optimal. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong penerapan WFA di perusahaan swasta.
Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja berhak menerima upah penuh selama periode tersebut. Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi sektor esensial tertentu seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan manufaktur untuk menjaga kelangsungan operasional. Hingga saat ini, sosialisasi kebijakan terus dilakukan pemerintah melalui berbagai kanal komunikasi.
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran
Arumi Nasha Razeta
11 February 2026 08:05 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
kebijakan
wfa
2026
pemerintah
asn
kerja
bagi