14 Januari 2026 - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menghadapi kompleksitas tafsir konstitusional. Dalam pernyataannya pada Selasa (13/1), Mendagri menyoroti adanya dua perspektif yang berbeda dalam landasan negara. Di satu sisi, Pasal 18 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dapat dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Namun, di sisi lain, sila keempat Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan membuka peluang untuk mekanisme perwakilan seperti melalui DPRD.
Wacana yang mengemuka kembali ini didorong oleh sejumlah partai politik pendukung pemerintah dengan argumen utama efisiensi anggaran. Usulan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan ke tangan DPRD disuarakan antara lain oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan didukung oleh partai-partai seperti Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem. Mereka berargumen bahwa biaya penyelenggaraan pilkada langsung yang membengkak, disebut mencapai lebih dari Rp37 triliun pada 2024, dapat dialihkan untuk kepentingan yang lebih produktif. Namun, usulan ini ditolak tegas oleh PDI Perjuangan dan sejumlah pengamat yang menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi serta berpotensi memusatkan kekuasaan dan menutup keragaman pilihan politik di daerah.
Secara hukum, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa perubahan menuju pilkada melalui DPRD mensyaratkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara itu, di parlemen, proses legislasi masih dalam tahap awal. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan utama saat ini difokuskan pada revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional 2026, namun komunikasi terkait wacana pilkada oleh DPRD tetap terbuka. Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa meskipun Komisi II tidak memiliki kewenangan langsung membahas UU Pilkada, wacana yang berkembang di publik akan didengar dan ada opsi untuk membahasnya melalui metode kodifikasi dalam revisi UU Pemilu.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan sikap yang tajam antara elit politik dan aspirasi publik. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada Desember 2025 menunjukkan 77,3% publik menyatakan pilkada langsung sebagai sistem yang paling cocok. Di tengah situasi ini, sejumlah partai seperti PKS dan Partai Demokrat menyatakan masih akan mendengar masukan publik lebih lanjut.
Usulan Pilkada Melalui DPRD Kembali Mencuat Mendagri Soroti Tafsir Aturan Konstitusi
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 10:49 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
pilkada
oleh
dprd
di
partai
melalui
bahwa